contoh cara membuat perusahaan


CONTOH PEMBUATAN PERUSAHAAN



  
Salam Sukses Untuk Kita Semua, Kali Ini Kami Mendaptkan Tugas Dari Kampus Tercinta Yaitu Kampus Universitas Pamulang, Dose : Rahman Faisal. Dengan Mata Kuliah Management Bisnis, Yang Berjudul “ Cara Mendirikan Perusahaan “ Kami Berjumlah 6 Orang : Akhmad Sobari, Saiful Mujab, Mardiansyah, Romaya Fazriyatu, Vely Juwita Bessi, Dewi Pungky . Ok, Sebelum Kita Membahas Mengenai Cara Mendirikan Perusahaan Saya Ingin Berbagi Informasi Mengenai UNPAM, Universitas Pamulang Yang Berada Di  Jalan Surya Kencana No.1 Pamulang - Tangerang Selatan Indonesia.
Universitas Pamulang didirikan pada tahun 2000 oleh Yayasan Prima Jaya yang diketuai oleh Drs. Wayan. Namun karena ketidakmampuan Yayasan Prima Jaya dalam mengelola suatu Universitas, maka merekapun mengalihkan kepemilikan dan pengelolaannya kepada Yayasan Sasmita Jaya pada awal tahun 2005. Setelah berganti manajemen, maka berganti pulalah tujuan yang ingin dicapai oleh Universitas Pamulang. Tujuan dari Yayasan Sasmita Jaya adalah mewujudkan suatu sarana pendidikan yang murah dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa melupakan kualitas dari pendidikan itu sendiri. Oleh karena itu Universitas Pamulang selalu mengangkat tenaga-pengajar dan staff administrasi yang berkompeten di bidangnya. Kami pun juga selalu melakukan pengembangan di bidang kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja, sehingga seluruh lulusan Universitas Pamulang dapat diterima dengan baik dalam dunia kerja. Selain itu untuk menunjang kegiatan perkuliahan, Universitas Pamulang telah menyediakan berbagai macam fasilitas seperti laboratorium dan perpustakaan Dengan terselenggaranya pendidikan murah di Universitas Pamulang, kami selaku pihak Yayasan Sasmita jaya berharap semua lapisan masyarakat di Indonesia dapat menikmati pendidikan di bangku kuliah. Dengan terdidiknya seluruh lapisan masyarakat Indonesia maka secara otomatis pun itu akan menurunkan tingkat kebodohan dan kemiskinan serta meningkatkan daya jual dan harga diri masyarakat Indonesia

Lambang Universitas Pamulang terdiri dari 4 bagian yaitu:
Lingkaran luar yaitu bola mengandung arti bahwa Yayasan Sasmita Jaya dan Universitas Pamulang mengacu ke pengembangan dunia dan era Globalisasi yang tak putus-putus namun merupakan satu kesatuan yang bulat Empat segitiga besar dan empat segitiga kecil mengandung arti bahwa Universitas Pamulang memiliki pijakan dari empat sisi landasan kehidupan baik langkah-langkah besar maupun lankah-langkah kecil selalu berlandaskan pada empat hal yaitu :

Iman yaitu seluruh aktifitas selalu berlandaskan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa Ilmu yaitu seluruh aktifitas akademik berpijak kepada sisi keilmuan Amal yaitu pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan wujud amal bakti Akhlak yaitu seluruh amal sebagai wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi dihiasi oleh akhlak yang baik

Lingkaran Utama plat merah mengandung arti bahwa Universitas Pamulang mengemban misi yang utama tidak terpisah-pisah dan bersifat bulat antara pikir dan dzikir, antara iman dan ilmu, ilmu dan amal, amal dan akhlak jasmani dan rohani sebagai suatu lingkaran kehidupan Bunga yang mekar di dalam lingkaran utama memiliki arti Universitas Pamulang membina, mendidik, mengarahkan dan membimbing para mahasiswa sebagai harapan bangsa yang sedang mekar, yang akan mengharumkan bangsa dan menghasilkan buah-buah yang bermanfaat bagi nusa dan bangsa. itulah sedikit profil mengenai Universitas Pamulang.

Menurut pengalaman saya kuliah di unpam sangat menyenangkan, selain kita banyak teman dan relasi, kita juga bisa menimba ilmu degan baik disini. kuliah di Unpam Banyak Jurusannya yaitu Fakultas Ekonomi, Hukum, Mesin, Sastra, Kebidanan dan masih banyak lagi. Kuliah disini juga biayanya sangat terjangkau, dan tidak terlalu membebani mahasiswa/i. Jika kakak- kakak atau ade-ade berminta untuk bergabung bersama kami. Silahkan datang ke Universitas Pamulang. Jika ingin lebih jelas mengenai informasi mengenai kampus kami kunjungi : www.unpam.ac.id.
Ok, begitulah pengalaman kami kuliah di universitas pamulang, kita kembali lagi kepokok permasalahan yaitu kita akan membahas menenai bagaimana sih mendirikan perusahaan? Berikut beberapa langkah-langkah atau urutan mengenai cara mendirikan perusahaan yang kami ketahui.

CARA MENDIRIKAN PERUSAHAAN



DATA-DATA YANG HARUS DI SIAPKAN


1. Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3) :


PT. Dispart Barry Nusantara





PT. Anugerah Nusa Indah


PT. Perwira Lambang Ega









2. Bidang Usaha :


Perdagangan elektronik









3. Domisili Perusahaan :


Jl. Damai Kawasan Industri Modern Line Blok E No. 9-10 Panunggangan Utara Kec. Pinang Tangerang Banten














4. Nama-Nama Pemegang Saham & KTP :


AHMAD SOBARI


SAIFUL MUJAB


MARDIANSYAH


MAYA


VELI





DEWI









5. Komposisi Pemegang Saham :


AHMAD SOBARI : 40 %


SAIFUL MUJAB : 20 %


MARDIANSYAH : 10 %


MAYA : 10 %


VELI : 10 %


DEWI : 10 %



6. Modal Dasar Perusahaan


Rp. 600.000.000






7. Modal Disetor


Rp. 600.000.000






8. Susunan Direksi dan Komisaris


DIREKTUR : AKHMAD SOBARI


KOMISARIS : SAIFUL MUJAB






9. KTP Direktur dan Komisaris


ADA


10. NPWP Direktur


ADA


11. Fasfoto 3x4 2 lembar


ADA


















PROSES PENDIRIAN PERUSAHAAN






Step 1, Membuat Akte Perusahaan


Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang :


Nama Perusahaan : PT. DISPART BARRY NUSANTARA


Bidang Usaha : Perdagangan Elektronik


Pemilik Modal


v AKHMAD SOBARI : 10 %


v SAIFUL MUJAB : 10 %


v MARDIANSYAH : 10 %


v MAYA : 10 %


v VELI : 10 %


v DEWI : 10 %






Modal Dasar : Rp. 600.000.000





Modal Disetor : Rp. 600.000.000


Pengurus Perusahaan


Direktur : Akhmad Sobari


Komisaris : Saiful Mujab






Langkah – langkah membuat Akte Persahaan


1. Untuk membuat akte pendirian PT/CV minimal harus ada 2 (dua) nama orang sebagai pemegang saham dan sebagai pengurus (direktur dan komisaris). Caranya mudah, langsung saja datang ke notaris terdekat atau yang dikenal dengan membawa dokumen:


§ KTP (asli dan copy) setiap orang yang akan mendirikan PT/CV.


§ NPWP pribadi/perorangan. Yang belum punya NPWP pribadi/perorangan wajib membuatnya terlebih dahulu. Cara membuat NPWP pribadi/perorangan tidak sulit, langsung datang saja ke kantor pajak (KPP) terdekat sesuai domisili KTP dan temui petugas.






2. Saat menghadap notaris, sampaikan mengenai beberapa hal berikut ini:


- Nama-nama para pemagang saham.


- Nama-nama pengurus perusahaan yang terdiri atas: direktur dan komisaris. Jika yang menjabat sebagai direktur lebih dari 1 (satu) orang, maka salah satunya ditunjuk sebagai direktur utama. Demikian juga dengan komisasri, jika yang menjabat sebagai komisaris lebih dari 1 (satu) orang, maka salah satunya ditunjuk sebagai komisaris utama.


- Maksud dan tujuan pendirian perusahaan. Silahkan sebutkan secara rinci bidang usaha apa saja yang akan dilakukan.


- Komposisi kepemilikan saham (khusus untuk PT, untuk CV tidak ada komposisi kepemilikan saham).






3. Setelah DRAFT akte jadi, maka supaya syah menjadi akte perusahaan, maka para pemegang saham harus tanda tangan langsung akte tersebut di hadapan notaris.






4. Setelah akte notaris jadi, selanjutnya notaris akan mengurus pengesahan akte pendirian PT ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham), di mana ini membutuhkan waktu beberapa hari. Untuk mengurus akte pengesahan tersebut, notaris membutuhkan fotokopy Surat Keterangan Domisili SKD). Cara mengurus SKD bisa dibaca pada artikel: Cara Mengurus Surat Keterangan Domisili. Pengesahan akte pendirian dari Kementerian Kumham ini nanti diperlukan untuk mengurus dokumen perusahaan lainnya seperti: Surat Ijin Usaha seperti SIUP, TDP, Rekening Bank a/n PT/CV, PKP, dan lain-lain.






5. Tunggu sampai keluar selembar surat pengesahan akte pendirian perusahaan (PT/CV) dari Kementerian Kumham. Setelah itu, bisa dilanjutkan mengurus dokumen PT/CV yang lainnya.






6. Ada biaya notaris untuk pembuatan akte perusahaan. Besar biaya (resmi) bisa dinegosiasikan dengan notaris yang bersangkutan, besarnya berbeda-beda untuk setiap notaris.










Step 2, Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha


Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.


Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,






A. Persyaratan untuk Mendapatkan SKDP


Berdasarkan praktek yang terjadi secara umum persyaratan untuk mendapatkan SKDP terdiri dari dokumen-dokumen sebagai berikut:






1. Mengisi Formulir Bermaterai secukupnya;


2. Foto Copy KTP yang masih berlaku (dengan menunjukan aslinya) rangkap 2 (dua)


3. Foto Copy kepemilikan/sertifikat tanah yang telah diligalisir oleh pejabat yang berwenang (Badan Pertanahan Nasional, Notaris, Camat) rangkap 2 (dua), yaitu :


· Sertifikat Tanah / Akte Jual Beli dan atau SPPT;


· Apabila bukan milik sendiri harus dilengkapi dengan asli surat kuasa tidak keberatan dari pemilik tanah/ bangunan bermaterei cukup, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan foto copy rangkap 1 (satu);


· Apabila pemilik tanah meninggal dunia agar dilengkapi dengan surat keterangan kematian dan surat pernyataan ahli waris yang diketahui oleh Lurah dan Camat rangkap 2 (dua) atau keterangan dari Notaris bagi WNI Keturunan dengan melampirkan surat kuasa dari ahli waris kepada Pemohon yang mengajukan IMB (asli dan foto copy rangkap 1 (satu);






4. Foto copy IMB beserta gambar bangunan (lampiran IMB) dengan menunjukan aslinya. Untuk bangunan yang didirikan dibawah tahun 2000 apabila tidak memiliki IMB dapat berupa surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik bangunan dan diketahui oleh RT, RW dan Lurah Setempat);


5. Asli dan foto copy rangkap 1 (satu) Surat Pernyataan tidak keberatan dari Pemilik Tanah dan atau Bangunan yang berhimpitan dengan lokasi tempat usaha yang diketahui oleh RT, RW dan Lurah setempat).


6. Foto Copy akte pendirian CV/PT/Yayasan/Koperasi (apabila atas nama Badan Hukum);


7. Foto Copy Lunas PBB;


8. Foto Copy Setoran Retribusi Izin Gangguan (HO) dan Pajak Reklame;


9. Surat Keterangan Pajak Retribusi Daerah;


10. Foto Copy Izin Tempat Usaha (ITU);


11. Pas Photo 2×3 7 lembar (warna);


12. Untuk Perpanjangan, menyerahkan SKDP yang asli






B. Proses Penerbitan


Setelah Anda mempersiapkan seluruh dokumen di atas, maka Anda perlu melakukan hal-hal sebagai berikut untuk proses penerbitan:


1. Bawa seluruh persyaratan diatas ke RT dimana perusahaan Anda berada. Selanjutnya RT setempat akan membuatkan Anda Surat Pengantar Pembuatan SKDP;


2. Selanjutnya Ada membayar biaya pembuatan SKDP, sebagai informasi tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai besar dari biaya Penerbitan SKDP ini sehingga sifatnya sukarela namun merupakan standar.


3. Selanjutnya Anda Bawa surat pengantar tersebut ke RW setempat. Minta surat pengantar juga kepada ketua RW, dan seperti biasa kita akan diminta memberi uang kas. Kadang uang kas bersifat sukarela, namun kadang beberapa RW menentukan standar minimalnya. Biasanya juga berkisar 5 hingga 100 ribu.


4. Terakhir bahwa seluruh persyaratan beserta pengantar dari RT RW ke kelurahan setempat. Anda akan diminta untuk mengisikan formulir SKD, dan menyerahkan syarat-syaratnya. Biasanya dibutuhkan waktu sekitar 3 hari hingga SKDP tersebut diterbitkan.






C. Biaya Pembuatan SKDP


Pada dasarnya pembuatan SKDP inilah adalah gratis namun dalam prakteknya pemohon dibebankan untuk memberikan sumbangan yang besarnya bervariasi ditiap-tiap daerah. Adapun berdasarkan pengamatan penulis sumbangan tersebut berkisar 450.000 s/d 600.000.






D. Jangka Waktu Penerbitan SKDP


Tidak ada jawaban yang pasti mengenai jangka waktu penerbitan SKDP setelah permohonan diajukan, namun berdasarkan pengalaman penulis jangka waktu penerbitan suatu SKDP adalah 8 hari setelah permohonan lengkap diterima oleh Pihak Kelurahan.


















Step 3, Mengurus NPWP Perusahaan


Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.


Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.


Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP.


Kunjungi situs Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau https://ereg.pajak.go.id/login untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.


1. Di laman Dirjen Pajak tersebut, pilih menu sistem e-Registration.


2. Jika Anda belum pernah mendaftarkan diri, silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, kata sandi (password), dan lainnya. Setelah semua terisi, klik “Save”.


3. Aktivasi akun Cara mengaktivasi akun Anda adalah dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.


4. Isi Formulir Pendaftaran Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat. Atau Anda bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.


5. Kirim Formulir Pendaftaran Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.


6. Cetak


Selanjutnya Anda harus mencetak dokumen berikut seperti yang tampak pada layar komputer:


a. Formulir Registrasi Wajib Pajak


b. Surat Keterangan Terdaftar Sementara


7. Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian sertakan berkas dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.


8. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat badan/perusahaan Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim. Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk digital (soft file) melalui aplikasi e-Registration tadi.


9. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP perusahaan Anda melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e—Registration. Jika statusnya ditolak, maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP perusahaan Anda akan segera dikirim melalui Pos Tercatat.


Step 4, Mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan Dari Departemen Hukum Dan HAM


Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.






A. Permohonan Pengesahan Badan Hukum Perusahaan






Permohonan pengesahan badan hukum Perusahaan diajukan secara elektronik kepada Menkumham, dengan cara mengisi format pendirian pengesahan badan hukum Perusahaan (“Format Pendirian”). Untuk itu, Pemohon wajib terlebih dahulu membayar biaya permohonan pengesahan badan hukum Perusahaan melalui bank persepsi sebelum mengisi Format Pendirian. Besarnya biaya pengesahan badan hukum Perusahaan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara BukanPajak yang berlaku pada Kementrian.






Pengisian Format Pendirian dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik, berupa surat pernyataan secara elektronik dari Pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendirian telah lengkap. Adapun, dokumen pendirian disimpan oleh notaris, yang meliputi:


1. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris, yang memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;


2. program kerja;


3. sumber pendanaan;


4. surat keterangan domisili;


5. nomor pokok wajib pajak atas nama Perusahaan; dan


6. surat pernyataan yang menyatakan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.


Selain itu, Pemohon juga wajib untuk mengisi surat pernyataan secara elektronik, yang menyatakan bahwa Format Pendirian dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menkumham akan langsung menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukum apabila Format Pendirian dan keterangan dokumen pendukung telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (“Pernyataan Tidak Berkeberatan”). Menkumham menerbitkan keputusan pengesahan badan hukum Perusahaan paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Pernyataan Tidak Berkeberatan (“KeputusanPengesahan”). Keputusan Pengesahan disampaikan kepada Pemohon secara elektronik, dan notaris secara sendiri dapat langsung melakukan pencetakan Keputusan Pengesahan.






B. Permohonan Secara Non-Elektronik


Apabila permohonan pengesahan badan hukum Perusahaan tidak dapat diajukan secara elektronik oleh karena tidak terdapatnya jaringan internet pada tempat kedudukan notaris, atau SABH tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman dari Menkumham, maka Pemohon dapat mengajukan permohonan secara manual. Permohonan tersebut diajukan secara tertulis dengan melampirkan (i) dokumen pendukung; dan/atau (ii) surat keterangan dari kepala kantor telekomunikasi setempat, yang menyatakan bahwa tempat kedudukan notaris belum terjangkau fasilitas internet.


Step 5, Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)






SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat. Sebelum mengurus pembuatan SIUP, Anda harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen-dokumen tertentu sebagai syarat administrasi. Persyaratan administrasi untuk pembuatan SIUP ini dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang Anda jalankan. Pembagiannya sebagai berikut:






Untuk Perseroan Terbatas (PT)






1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya


2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan


3. Fotokopi NPWP


4. Surat Keterangan Domisili atau SITU


5. Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.


6. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM


7. Surat Izin Gangguan (HO)


8. Izin Prinsip


9. Neraca perusahaan


10. Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)


11. Materai Rp6.000


12. Izin teknis dari instansi terkait jika diminta






Setelah berkas persyaratan administrasi sudah Anda siapkan, Anda kemudian dapat mengikuti langkah-langkah prosedur pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan seperti berikut ini.






1. Mengambil formulir pendaftaran/surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan Anda sebagai pemilik perusahaan bisa datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika Anda sibuk atau berhalangan, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang sudah Anda beri kuasa.






2. Formulir pendaftaran diisi dan ditandatangani Formulir pendaftaran atau surat permohonan sudah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan. Silakan Anda isi dengan benar dan lengkap, kemudian ditanda tangani di atas materai Rp6.000 oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Formulir yang sudah diisi lengkap kemudian difotokopi sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan berkas persyaratan administrasi yang sudah diuraikan di atas. Jika Anda menggunakan jasa orang lain untuk mengurus pembuatan SIUP Anda, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.






3. Membayar tarif pembuatan SIUP Tarif pembuatan SIUP ini berbeda-beda untuk setiap kotamadya/kabupaten, dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.






4. Pengambilan SIUP Waktu menunggu jadinya SIUP biasanya sekitar dua minggu. Nanti setelah SIUP Anda jadi, Anda akan dihubungi oleh petugas dan Anda bisa datang ke kantor tempat Anda mengurus SIUP tersebut untuk mengambilnya.










Step 6, Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)


TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.






Prosedur permohonan TDP Tanda Daftar Perusahaan


1. Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dangan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.286/Kep/II/85.


2. Petugas kantor pendaftaran perusahaan


3. Permohonan TDP Tanda Daftar Perusahaan yang berupa yayasan dan PT harus mendapatkan pengesahaan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari MENKUMHAM Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia terlebih dahulu.


4. Perusahaan mengambil formulir permohonan TDP


Rincian Pemohon :


a. Untuk permohonan badan usaha atau perusahan perorangan, perusahaan CV atau maka badan usaha / perusahaan Lebih baik bila didaftarkan di pengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.


b. Nah bila berkas sudah siap Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan meneliti dan memeriksa jika memenuhi syarat wajib daftar perusahaan, maka sertifikat TDP tanda Daftar Perusahaan akan dikeluarkan.


c. Bagi permohonan TDP badan usaha atau perusahaan PT Non PMA, PT-PMA, dan Yayasan maka badan usaha / harus lebih baik bila telah mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian / Perubahan dari Menteri Kehakiman dan HAM RI atau persetujuan atau setelah waktu tanggal penerimaan laporan perusahaan.


d. Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.


e. Bagi permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan usaha / perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian / Perubahan dari Instansi Terkait.






Dokumen-dokmen yang diperlukan untuk pengurusan TDP Tanda Daftar Perusahaan


1. Perseroan Terbatas (PT) adalah sebagai berikut.


a. Nomor Pokok Wajib Pajak


b. Fotocopy KTP


c. Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi


d. Fotocopy paspor jika pemilik WNA


e. Formulir Isian


f. Fotocopy Pengesahaan Akta


g. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan


h. Asli dan Fotocopy Pengesahaan Akta Pendirian


i. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha


j. Fotocopy SIUP


k. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan


l. Bukti setor biaya administrasi


m. Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan






Step 7, Mengurus Rekening Perusahaan


SYARAT DAN KETENTUAN :


Jika Anda Ingin Membuka Rekening Perusahaan, Datanglah Kebank Terdekat Dan Membawa Persyaratan Sbb :


1. Setoran awal Rp. 1.000.000,-


2. Saldo minimal Rp. 1.000.000,-


3. Pemilik rekening


a. Perorangan yaitu orang pribadi atau usaha perorangan (Toko, Bengkel, UD dsb)


b. Non Perorangan yaitu PT, Yayasan, Koperasi, Firma, CV, Maatschap


4. Menyerahkan fotocopi dan memperlihatkan dokumen asli:






a. Perorangan


v Usaha Perorangan


1. Bukti identitas diri pemilik usaha


2. Surat Ijin Usaha






b. Non Perorangan


1. NPWP


2. Akte Pendirian


3. Anggaran Dasar dan perubahan terakhir


4. Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening


5. Bukti identitas diri pemberi & penerima kuasa


5. Biaya administrasi rekening bulanan Rp. 10.000,-


6. Biaya saldo dibawah minimum Rp. 50.000,-






Terimaksih telah berkunjung ke blog kami, selamat berjumpa kembali di tips selanjutnya !!!







Salam sukses dari kami :

KELOMPOK 2
Saiful Mujab (2016040581)
Mardiansyah (2016040095)
Akhmad Sobari (2016040075)
Romaya Fazriyatu Rahma (2016040193)
Vely Junita Bessi (2016040047)
Dewi Pungky (2016040411)









Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOSTANG "SOSIS KENTANG"

USAHA TELUR GULUNG YANG MENGUNTUNGKAN

Artikel Motivasi Bisnis